Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (The Action Groups of Indonesian Moslem Students) Jl,Prof.DR.WZ. Yohanes, Kelurahan Paupire, Kec. Ende Tengah, Ende, Flores - NTT hp,email,blog, 085338470285, komsat_ende@yahoo.co.id
Senin, 11 Juli 2011
Balada Pendidikan Indonesia

Balada Pendidikan Indonesia
Pendididikan adalah suatu bentuk proses yang dijalani manusia secara sadar untuk menemukan jatidirinya, di dalamnya terdapat pembelajaran-pembelajaran dalam kehidupan. Dunia pendidikan Indonesia dewasa ini dianggap mengalami kemunduran dibidang mentalitas dan erat kaitannya dengan moralitas, secara tidak langsung pendidikan Indonesia mencetak penjahat-penjahat intelektual dalam jumlah yang cukup banyak, berbanding terbalik dengan dunia pendidika Indonesia masa kolonial hingga perjuangan kemerdekaan, semangat dan kesadaran nasionalis para pelaku di dunia pendidikan mulai berkurang, yang ada hanyalah usaha untuk pemenuhan standar tanpa memperdulikan proses pendidikan.
Belajar dari sejarah, pendidikan Indonesia haruslah menanamkan pendidikan karakter hingga nantinya membentuk mental-mental yang bertanggung jawab dalam proses pendidikan. Indonesia yang berjaya dalam pendidikan bukanlah mimpi jika usaha ini dapat diwujudkan secara menyeluruh pada pendidikan Indonesia dan disadarai secara penuh oleh pelaku-pelaku dunia pendidikan. Indonesia masa depan memiliki dua pilihan, terus seperti ini dengan mental-mental perusak bangsa atau mewujudkan suatu mental yang sadar pentingnya rasa nasionalis, bukan hanya usaha pemenuhan standar-standar namun juga memperhatikan proses pendidikan dengan serius.
Berbicara tentang permasalahan-permasalahan pendidikan di Indonesia tidak akan pernah ada habisnya, mengingat proses di dalam pendidikan sendiri terus berkembang dan problematika yang banyak bermunculan dengan latar belakangnya masing-masing. Dewasa ini, pendidikan selalu dituntut untuk memenuhi standar-standar yang ditetapkan pemerintah. Dengan standar ini diharapkan pendidikan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas hingga pada akhirnya dapat berguna bagi negara dan bangsa ini. Namun pehamanan tentang standar ini kerap disalahartikan sebagai sesuatu yang harus dicapai dengan cara apapun, tidak memandang apakah proses yang dijalani tersebut merupakan proses yang menyimpang dari tujuan pendidikan itu sendiri.
Penyimpangan yang dimaksud disini adalah ketika pencapaian standar melalui proses yang “menghalalkan” cara apapun. Contoh nyata dapat dilihat pada pencapaian standar UAN dan pencapaian standar hasil ulangan kelas yang kerap terjadi kecurangan atau akal-akalan agar terlihat seperti memenuhi standar. Terlihat suatu mental para pelaku pendidikan Indonesia yang kurang memperhatikan proses pendidikan sebagai suatu yang sangat penting, selalu melihat standar sebagai tujuan akhir yang utama. Peserta didik sebagai subyek pendidikan, haruslah diperhatikan ke arah mana perkembangan, kalau terus memiliki mental seperti ini, dapat dipastikan bahwa ke depannya Indonesia hanya akan dipenuhi penjahat-penjahat intelektual dan menghasilkan koruptor yang akan menghacurkan bangsa dan negeri ini, sungguh ironis.
Seharusnya pendidikan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas yang akan membangun bangsanya bukan malah menghasilkan penjahat-penjahat intelektual dan koruptor. Sebenarnya masalah ini bisa dihindari jika semua pelaku dunia pendidikan Indonesia belajar dan memahami apa saja yang telah terjadi di dunia pendidikan Indonesia, hingga pada akhirnya mampu memprediksi apa yang akan terjadi selanjuitnya di negeri ini.
Memahami Pendidikan
Pendidikan adalah proses memanusiakan manusia, ya begitulah bahasa mudah untuk memahami pendidikan. Hanya manusia berpendidikan yang dianggap sebagai “manusia” seutuhnya, karena di dalam pendidikan itu sendiri manusia belajar tentang apa yang ada disekitar mereka, tentang apa yang ingin mereka ketahui, tentang sesuatu yang membuat mereka menjadi bijak, dan sebagainya. Menurut KBBI (2008), pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara, perbuatan mendidik.
Selanjutnya menurut Redya Mudhayahardjo (2001) pendidikan memiliki dua arti, yakni pengertian maha luas dan pengertian sempit. Pada pengertian maha luas pendidikan adalah hidup. Pendidikan adalah pengalamana belajar yang berlangsung dalam segala lingkungan dan sepanjang hidup. Pendidikan adalah segala situasi yang mempengaruhi pertumbuhan individu. Pengertian sempit, pendidikan adalah sekolah. Pendidikan adalah pengajaran yang diselenggarakan di sekolah sebagai lembaga pendidikan formal. Pendidikan adalah segala pengaruh yang diupayakan sekolah terhadap anak dan remaja yang diserahkan kepadanya agar mempunyai kemampuan yang sempurna dan kesadaran penuh terhadap hubungan-hubungan dan tugas-tugas sosial mereka. Jadi, pendidikan dan segala proses yang ada di dalamnya adalah ditujukan pada manusia sebagai subyeknya selanjutnya dibentuk menjadi manusia yang diharapkan memiliki kemampuan-kemampuan tertentu dan memiliki kesadaran penuh terhadap hubungan dan tugas-tugas sosialnya.
Umur dunia pendidikan di Indonesia masih sangat muda jika dilihat dari pengertian pendidikan secara sempit, yakni pendidikan adalah sekolah. Pendidikan di negeri ini baru muncul pada masa konolial, mulai dari Portugis, Inggris, VOC, Hindia Belanda, Politik Etis. Selanjutnya pada masa berdirinya partai-partai nasional, hingga pendidikan itu “diserahkan” pada Indonesia untuk mengelolanya sendiri pada masa sesudah kemerdekaan Indonesia diraih.
Menengok Sejarah Pendidikan Indonesia
Pendidikan Indonesia tidak dapat dipungkiri merupakan hasil warisan dari kolonial, mereka adalah pedagang yang lambat laun berubah menjadi penjajah dengan alasan memerlukan lahan dan memiliki hak milik. Pentingnya pendidikan di Indonesia cukup diperhatikan oleh pemerintahan masa penjajahan, diawali dengan Portugis yang membuka beberapa sekolah masih terbatas hanya menyediakan pendidikan keagamaan kristen. Selanjutnya masa Interregum Inggris dimana mereka belum mampu memberikan sumbangan yang berarti di dunia pendidikan Indonesia. Sepeninggal Inggris, nasib Indonesia beralih kepada VOC.
Pada masa VOC, pendidikan mengalami kemunduran bahkan lebih menyedihkan lagi sebelum pemerintahan Belanda datang ke Nusantara, masyarakat sama sekali tidak diperhatikan pendidikannya. Setelah keruntuhan VOC, pemerintah Belanda membangun sekolah khusus bagi anak-anak Belanda, cukup ada peningkatan dibidang pendidikan, namun sama sekali belum menguntungkan masyarakat Indonesia, karena pendidikan terbatas hanya untuk anak-anak belanda. Keadaan ini terus berjalan hingga terbentuknya sekolah dimana anak masyarakat pribumi diperkenankan bersekolah. Meski begitu tetap ada pembatasan dengan syarat-syarat tertentu, mereka yang ingin bersekolah haruslah anak dari golongan priayi dan orang-orang terpandang. Lulusan sekolah dari anak pribumi akan diperkejakan sebagai pegawai rendahan dengan gaji yang sangat murah untuk kepentingan pemerintahan Belanda.
Sampai disini penulis melihat pendidikan Indonesia masih dalam “masa kegelapan” dimana belum ada celah untuk anak pribumi secara luas dapat mengenyam pendidikan di sekolah-sekolah pemerintah, meski mereka sangat menginginkannya. Keinginan anak-anak pribumi harus dipendam dan menunggu sesuatu perubahan pada pendidikan, meski awalnya mereka juga hanya mengiginkan iming-iming menjadi pegawai pemerintah.
Pendidikan bagi anak pribumi mulai diperhatikan setelah munculnya konsep politik etis yang diprakarsai oleh Van Deventeer, dimana salah satu isinya membahas tentang pendidikan untuk masyarakat pribumi. Politik etis Van Deventer juga dikenal sebagai Trilogi Van Deventer yang mencoba menyadarkan pemerintahan Belanda betapa pentingnya melakukan “balas budi” terhadap masyarakat pribumi yang selama ini dikeruk kekayaannya. Bentuk balas budi yang ditawarkan Van Deventer adalah 1) edukasi, 2) transmigrasi, dan 3) irigasi. Filterasi yang mulai melemah untuk bersekolah menghasilkan elite-elite baru penduduk pribumi yang kelak menjadi juru bicara nasionalisme Indonesia. Di masa Politik Etis ini, mulai terlihat bentuk nyata pendidikan pada masyarakat pribumi, dimana terciptanya kaum elite yang pro dengan Indonesia, memiliki mental yang mulai terbentuk untuk membela tanah air dengan penuh kesadaran.
Perkembangan selanjutnya adalah dibangunnya sekolah-sekolah untuk anak Indonesia sekitar tahun 1892, sekolah-sekolah ini juga dibangun di luar jawa dan melebihi jumlah sekolah di pulau jawa. Meski sekolah ini menjadi peluang emas, ternyata ada maksud dibalik dari pendirian sekolah-sekolah ini, pihak pemerintah menginginkan adanya pemisahan sekolah anak pribumi dengan anak-anak belanda. Begitu juga dengan keluarannya, anak pribumi diperkejakan sebagai pegawai rendahan, sedang anak-anak Belanda bebas melanjutkan pendidikannya hingga ke negerinya. Wujud deskriminasi pendidikan ini terlihat jelas dengan adanya sekolah kelas satu (khusus anak belanda) dan sekolah kelas dua (khusus anak pribumi), dimana sekolah kelas dua memiliki kurikulum yang sederhana dan dijaga agar tetap lebih rendah dari kelas satu. Walaupun begitu, anak pribumi terus berusaha mengenyam pendidikan, terlihat mental yang kuat dan semangat untuk mengembangkan diri. Perkembangan pesat dunia pendidikan Indonesia terjadi setelahnya, yakni ketika pemerintah membangun sekolah desa dimana meningkatnya jumlah masyarakat melek huruf hingga ke desa-desa kecil. Antusias masyarakat ini mencerminkan betapa hausnya masyarakat akan pendidikan, mereka memiliki keinginan yang mendalam untuk mengembangkan diri dengan penuh kesadaran. Kesadaran akan pentingnya tujuan pendidikan mulai terlihat jelas disini, diiringi dengan mental-mental yang haus akan ilmu pengetahuan walau masih terbatas pada kemampuan membaca dan menulis.
Pada 1907 muncul pendidikan tinggi di Indonesia yang dibagi menjadi tiga; 1) Europese Lagere School (ELS, untuk anak-anak Belanda), Hollands Chinese School (HCS, untuk anak-anak China), dan Hollands Inlandse School (HIS, untuk anak-anak Indonesia). Sekali lagi, ini bentuk nyata dari deskriminasi dan penuh dengan kepentingan Belanda. Lambat laun pendidikan terus berkembang, membawa angin segar bagi masyarakat Indonesia, sebagain dari anak pribumi telah mampu mengenyam pendidikan hingga ke perguruan tinggi bahkan sebagian melanjutkan pendidikannya ke Belanda. Kebijakan kolonial yang menekan pendidikan anak pribumi tak dapat diterapkan secara ketat lagi, mengingat antusias anak pribumi yang kuat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Muncul kaum intelek-intelek dari kalangan pemuda pribumi yang nasionalis dan menginginkan kemerdekaan di Indonesia, bermunculan organisasi-organisasi nasional sebagai wadah bersama penduduk pribumi. Sebut saja Budi Utomo, Sarekat Islam, Partai Nasional Indonesia, dan lain-lain. Semua organsisasi ini diprakarsasi oleh kaum intelektual yang secara langsung maupun tidak adalah didikan Belanda. Sebuah peluang bagi dunia pendidikan Indonesia agar terus bangkit dengan dukungan dari kaum nasionalis. Perkembangan selanjutnya muncul tiga tokoh yang berperan penting dalam sejarah pendidikan Indonesia, mereka adalah Ahmad Dahlan Pendiri Pendidikan Muhammadiyah (1912), Ki Hajar Dewantara Pendiri Taman Siswa (1922), dan Moh Syati Pendiri Indonesisch Nederlandse School (1926). Dengan inisiatif pendiri dan dukungan dari semua pihak membuahkan kemajuan pendidikan yang sangat pesat dalam kurun waktu ini. Dunia pendidikan mengalami gejolakan berbending lurus dengan gejolak politik, khususnya dalam upaya kemerdekaan Indonesia hingga mengalami kestabilan pada masa setelah merebut kemerdekaan dan memasuki pemerintahan orde lama. Namun hal ini kurang berkembang setelah masa orde lama, konon pemerintahan yang baru disibukkan dengan pembangunan nasional dan pemerataan dibidang ekonomi.
Masa orde lama berlalu begitu saja digantikan dengan rezim orde baru, dimana pemerintah sangat kuat, dengan keadaan politik, sosial, dan ekonomi yang stabil pendidikan tumbuh bersama dengan faktor-faktor lain. Namun pemuda Indonesia merasa tertekan dengan kebijaan-kebijakan pemerintah yang dianggap sangat otoriter. Terlihat antara pemerintah dan “dunia pendidikan” mengalami konflik meski sebenarnya yang terjadi adalah konflik politik.
Ketika orde baru runtuh dan muncul era reformasi, dalam dunia pendidikan sendiri yang “bereformasi” hanya sebatas pada kebebasan berkreasi dan mengajukan pendapat. Disisi lain, standar pendidikan ditetapkan dengan pelaksanaan yang kurang diperhatikan, pemerintah yang kurang kuat menciptakan pola pendidikan yang kacau. Disini mulai muncul mental-mental penjahat intelektual, karena kelemahan pemerintah dan kurangnya kesadaran semangat berbangsa (nasionalisme) oleh masyarakat Indonesia. Hal ini terus kita temui hingga hari ini, banyak standar-standar yang ditetapkan yang sebenarnya menginginkan kemajuan dalam dunia pendidikan dengan dipenuhinya standar-standar, namun dalam pelaksanaannya kurang diperhatikan, banyak sekali kecurangan.
Pendidikan Indonesia Sekarang
Pendidikan Indonesia sekarang memiliki banyak tuntutan yang harus dipenuhi, tanpa perhatian proses dari pencapaian tujuan maka banyak bermunculan pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab, terjadi banyak kecurangan. Sungguh mental-mental perusak bangsa. Sebut saja UAN yang memiliki standar Nasional dalam pelaksanaannnya tidak sedikit terjadi kecurangan, 1) dari pihak peserta didik yang memang belum atau tidak siap dalam menghadapi UAN khususnya pada peserta didik yang memang sudah ketergantungan dengan orang lain atau memang sudah memiliki bocoran dari hasil membeli maupun bocoran dari pihak sekolah / guru, 2) guru yang menginginkan siswanya mendapatkan kelulusan juga bisa melakukan apasaja termasukmembantu menjawabkan soal-soal UAN, 3) tenaga kependidikan yang membocorkan soal UAN entah dengan alasan “mulia” yang memiliki misi meningkatkan jumlah kelulusan siswa hingga mereka yang memang memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya dengan menjual kunci jawaban. Sungguh memalukan, kita bekerjasama menghancurkan bangsa ini dengan membentuk mental-mental penjahat intelektual. Hemat penulis, jika ingin memenuhi standar terlebih dahulu bentuklah karakter dan mental-mental yang bertanggung jawab dari peserta didik.
Contoh lain yang dapat ditemui hampir pada setiap jenjang pendidikan adalah kebiasaan menyontek pada saat ulangan/ujian, yang sebenarnya tidak mungkin terjadi jika peserta didik memiliki mental ingin memajukan bangsa. Setidaknya hal ini bisa dicegah oleh pendidik kreatif yang mampu menyiasati kelas sehingga hal ini tidak terjadi, misalnya dengan pemilihan soal yang berbeda pada setiap murid, atau membuat soal essay. Pemberian soal yang melebihi kemampuan siswa dan pengawasan yang kurang memang “memaksa” siswa memiliki inisiatif untuk menyontek atau melakukan kecurangan, masih sekolah mencontek besarnya mau jadi koruptor? Pendidik haruslah mendedikasikan dengan sungguh-sungguh dirinya untuk menanggapi masalah ini.
Analisis SWOT
Pendidikan Indonesia sebenarnya memiliki kekuatan, yakni jumlah sumber daya manusia yang banyak, yang bisa dijadikan sumber daya yang bermutu yang berguna bagi bangsa ini. banyaknya minat masuk perguruan tinggi, khususnya pada fakultas keguruan dan ilmu pendidikan atau sekolah tinggi keguruan dan ilmu pendidikan seharusnya banyak mencetak sumber daya yang kompeten di bidang pendidikan.
Hambatan yang muncul adalah kurang perhatiannya dunia pendidikan oleh pemerintah dan pihak-pihak yang berkecimpung dalam dunia pendidikan khususnya pada prosesnya. Hanya mengandalkan pemenuhan standar tanpa memperhatikan proses akan banyak membentuk mental-mental penyontek peserta didik. Padahal mereka adalah harapan bangsa untuk masa depan.
Peluang yang dimiliki Indonesia adalah kesadaran dari semua pihak yang berperan dalam dunia pendidikan, kebijakan pemerintah sangat menentukan, selain itu dalam pelaksanaannya, dinas pendidikan, hingga guru harus menyadari pentingnya suatu proses pendidikan jangan sampai membentuk mental yang buruk dalam dunia pendidikan Indonesia. Belajar dari sejarah, mengeyam pendidikan membutuhkan usaha yang keras untuk menggapai hasil yang memuaskan. Pendidikan karakter perlu dilakukan untuk membentuk mental-mental nasionalis, atmosfer ini akan tumbuh pada masyarakat yang malu jika menyontek, selanjutnya memberi timbal balik pada lingkungan yang sadar akan pentingnya suatu proses pendidikan. Dukungan dari orang tua juga diperlukan, khususnya pada pembentukan moral-moral yang baik sebagai orang yang paling dekat dengan peserta didik hal ini dianggap mampu dilaksanakan oleh orang tua.
Tantangan dalam pelaksanaannya adalah ketika pemerintah, masyarakat, dan orang tua disibukkan dengan urusan ekonomi, maka pendidikan kurang diperhatikan. Terdapat dua pilihan besar antara memerangi kebodohan dan stabilitas ekonomi ditambah lagi dengan menaggapi dan merubah pola pikir dan kurangnya kesadaran akan pentingnya suatu proses pendidikan, bukan hanya terbatas pada pentingnya pencapaian suatu standar pendidikan.
Mental Pendidikan Indonesia Masa Depan
Pendekatan sejarah dalam suatu kajian masalah mampu menjadi pembelajaran yang paling baik bagi penerapannya pada masa sekarang, dengan sejarah pula kita mampu memprediksi apa yang akan terjadi dimasa depan. Diawali dengan perjuangan yang sangat keras dimasa kolonial, pendidikan Indonesia mengalami perkembangan dan memiliki semangat dan mental-mental nasionalis yang membangun bangsa, dewasa ini mental-mental ini mulai luntur dan banyak tercetak penjahat-penjahat intelektual.
Masa depan Indonesia bukan ditangan mereka pelaku sejarah yang dianggap berhasil membentuk mental nasionalis, melainkan ditangan pihak-pihak yang berkecimpung didunia pendidikan Indonesia saat ini. Akankah terus mencetak penjahat-penjahat intelektual atau akan membentuk mental-mental yang sadar akan pentingnya suatu proses pendidikan bukan hanya terpatok pada pemenuhan standar. Indonesia akan terus seperti ini jika kesadaran nasionalis belum muncul, pendidikan Indonesia akan terpuruk dengan mental-mental yang kurang memperhatikan moralitas. Sebaliknya Indonesia memiliki masa depan pendidikan yang cerah jika timbul kesadaran penuh serta dukungan dari berbagai pihak, pemerintah sebagai penentu kebijakan, dinas pendidikan, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sebagai pelaksanaan teknis yang profesional, dan masyarakat sebagai lingkungan pendukung. Selanjutnya hanya menunggu jawaban dari dua pilihan ini.
Daftar Bacaan
Conny R. Semiawan. 2005. Analisis SWOT Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Made Pidarta. 2007. Landasan Pendidikan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional
Redja Mudyahardjo. 2008. Pengantar Pendidikan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
S. Nasution. 1995. Sejarah Pendidikan Indonesia. Bandung: Sinar Grafika Offset
SK. Kochhar. 2008. Pembelajaran Sejarah (Teaching of History). Jakarta: PT. Grasindo
Sabtu, 09 Juli 2011
Selasa, 05 Juli 2011
KORUPSI INDONESIA

Masalah korupsi di Negara ini tidak kunjung selesai. UU No.31 tahun 1999 mengeneai pemberantasan korupsi di Indonesia. Masalah korupsi sangat merugikan negara. Karena dapat mempengaruhi keadaan perekonomian negara. Korupsi sepertinya sudah merupakan suatu budaya yang sulit dihilangkan. Sudah terlanjur banyak tindakan korupsi serta upaya pemberantasannya. Selain itu pula tindak korupsi dapat menghambat jalannya pertumbuhan pembangunan di Indonesia. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Korupsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, karena itu perlu diganti dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Peraturan perundang-undangan (legislation) merupakan wujud dari politik hukum institusi Negara dirancang dan disahkan sebagai undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Secara parsial, dapat disimpulkan pemerintah dan bangsa Indonesia serius melawan dan memberantas tindak pidana korupsi di negeri ini. Tebang pilih. Begitu kira-kira pendapat beberapa praktisi dan pengamat hukum terhadap gerak pemerintah dalam menangani kasus korupsi akhir-akhir ini.
Akhir-akhir ini masalah korupsi sedang hangt-hangatnya dibicarakan publik, terutama dalam media massa baik lokal maupun nasional. Banyak para ahli mengemukakan pendapatnya tentang masalah korupsi ini. Pada dasarnya, ada yang pro adapula yang kontra. Akan tetapi walau bagaimanapun korupsi ini merugikan negara dan dapat meusak sendi-sendi kebersamaan bangsa. Pada hakekatnya, korupsi adalah “benalu sosial” yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya. Dalam prakteknya, korupsi sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas, oleh karena sangat sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang eksak. Disamping itu sangat sulit mendeteksinya dengan dasar-dasar hukum yang pasti. Namun akses perbuatan korupsi merupakan bahaya latent yang harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri. Korupsi adalah produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat yang memakai uang sebagai standard kebenaran dan sebagai kekuasaaan mutlak. Sebagai akibatnya, kaum koruptor yang kaya raya dan para politisi korup yang berkelebihan uang bisa masuk ke dalam golongan elit yang berkuasa dan sangat dihormati. Mereka ini juga akan menduduki status sosial yang tinggi dimata masyarakat.
Korupsi sudah berlangsung lama, sejak zaman Mesir Kuno, Babilonia, Roma sampai abad pertengahan dan sampai sekarang. Korupsi terjadi diberbagai negara, tak terkecuali di negara-negara maju sekalipun. Di negara Amerika Serikat sendiri yang sudah begitu maju masih ada praktek-praktek korupsi. Sebaliknya, pada masyarakat yang primitif dimana ikatan-ikatan sosial masih sangat kuat dan kontrol sosial yang efektif, korupsi relatif jarang terjadi. Tetapi dengan semakin berkembangnya sektor ekonomi dan politik serta semakin majunya usaha-usaha pembangunan dengan pembukaan-pembukaan sumber alam yang baru, maka semakin kuat dorongan individu terutama di kalangan pegawai negari untuk melakukan praktek korupsi dan usaha-usaha penggelapan.
Korupsi dimulai dengan semakin mendesaknya usaha-usaha pembangunan yang diinginkan, sedangkan proses birokrasi relaif lambat, sehingga setiap orang atau badan menginginkan jalan pintas yang cepat dengan memberikan imbalan-imbalan dengan cara memberikan uang pelicin (uang sogok). Praktek ini akan berlangsung terus menerus sepanjang tidak adanya kontrol dari pemerintah dan masyarakat, sehingga timbul golongan pegawai yang termasuk OKB-OKB (orang kaya baru) yang memperkaya diri sendiri (ambisi material). Agar tercapai tujuan pembangunan nasional, maka mau tidak mau korupsi harus diberantas. Ada beberapa cara penanggulangan korupsi, dimulai yang sifatnya preventif maupun yang represif.
Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang sama. Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan-kekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri. Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi.
Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.
* Sementara itu Merican (1971) menyatakan sebab-sebab terjadinya korupsi sebagai berikut :
a. Peninggalan pemerintahan kolonial.
b. Kemiskinan dan ketidaksamaan.
c. Gaji yang rendah.
d. Persepsi yang populer.
e. Pengaturan yang bertele-tele.
f. Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya.
* Di sisi lain Ainan (1982) menyebutkan beberapa sebab terjadinya korupsi yaitu :
1. Perumusan perundang-undangan yang kurang sempurna.
2. Administrasi yang lamban, mahal, dan tidak luwes.
3. Tradisi untuk menambah penghasilan yang kurang dari pejabat pemerintah dengan upeti atau suap.
4. Dimana berbagai macam korupsi dianggap biasa, tidak dianggap bertentangan, tidak dianggap bertentangan dengan moral, sehingga orang berlomba untuk korupsi.
Dari pendapat para ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwa sebab – sebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut :
1. Gaji yang rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang – undangan, administrasi yang lamban dan sebagainya.
2. Warisan pemerintah kolonial.
3. Sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, tidak ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
Maka, akibat dari tindak korupsi sebagai berikut :
1. Pemborosan sumber – sumber, modal yang lari, gangguan terhadap penanaman modal, terbuangnya keahlaian, bantuan yang lenyap.
2. Ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilan ahli kekusasaan oleh militer, menimbulkan ketimpangan sosial budaya.
3. Peengurangan kemampuan aparatur pemerintah, pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi.
Selanjutnya Mc Mullan (1961) menyatakan bahwa akibat korupsi adalah ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah, memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusaha terutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik, pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif. Berdasarkan pendapat para ahli di atas, maka dapat disimpulkan akibat-akibat korupsi diatas adalah sebagai berikut :
1. Tata ekonomi seperti larinya modal luar negeri, gangguan terhadap perusahaan, gangguan penanaman modal.
2. Tata administrasi seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi, hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan represif.
3. Tata sosial budaya seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial.
4. Tata politik seperti pengambilan alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri.
Secara umum akibat korupsi adalah merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Korupsi tidak dapat dibiarkan berjalan begitu saja kalau suatu negara ingin mencapai tujuannya, karena kalau dibiarkan secara terus menerus, maka akan terbiasa dan menjadi subur dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu mencari jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara (the end justifies the means). Untuk itu, korupsi perlu ditanggulangi secara tuntas dan bertanggung jawab.
Ada beberapa upaya penggulangan korupsi yang ditawarkan para ahli yang masing-masing memandang dari berbagai segi dan pandangan. Caiden (dalam Soerjono, 1980) memberikan langkah-langkah untuk menanggulangi korupsi sebagai berikut :
1. Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang.
2. Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.
3. Melakukan perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan, wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling bersaing, dan menunjukkan instansi pengawas adalah saran – saran yang secara jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.
4. Bagaimana dorongan untuk korupsi dapat dikurangi dengan jalan menigkatkan ancaman.
5. Korupsi adalah persoalan niai. Nampaknya tidak mungkin keseluruhan korupsi dibatasi, tetapi memang harus ditekan seminimum mungkin agar beban korupsi organisasional maupun korupsi sestimik tidak telalu besar sekiranya ada sesuatu pembaharuan struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi kesempatan dan dorongan untuk korupsi dengan adanya perubahan organisasi.
* KPK dan Pengadilan Khusus Korupsi.
Praktik korupsi di negeri ini terus saja menggurita. Kasus terakhir adalah bocornya dana Bank BNI yang ternyata diduga dilakukan oelh oknum petinggi bank bersangkutan. Rupanya korupsi bukan hanya marak pada pemerintahan Orde Baru, tetapi pada pemerintahan reformasi pun, korupsi tetap berjalan tanpa hambatan. Saat orde baru, korupsi dibiarkan berlangsung, bahkan dipelihara dengan maksud untuk menguatkan posisi politik penguasa. Namun di era reformasi, justru korupsi semakin menjadi – jadi. Hasil korupsi digunakan untuk membiayai mesin politik kekuasaan dengan memberikan janji – janji “semu” pada rakyat saat pemilu. Demikian juga dengan proses penanganan korupsi oleh para pelaksana hukum yang sebetulnya telah didukung oelh perangkat hukum yang memadai. Namun kenyataannya, sampai saat ini para koruptor masih sulit dijatuhi pidana setimpal oleh hakim. Agenda reformasi untuk memberantas korupsi yang tertuang dalam Tap MPR Nomor : XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, hanya manis dimulut tanpa adanya political will yang memadai.
Oknum – oknum di DPR sering berdalih bahwa kasus – kasus korupsi yang diduga menyangkut golongan atau partainya yang terjadi pada masa lalu bukan urusan DPR perode sekarang. Mereka lupa bahwa proses hukum itu selalu mempersoalkan masa lalu bukan masa yang akan datang. Bahkan aspek politik pun perlu diperhatikan. Pengabdian aspirasi rakyat berarti mengabaikan kapasitasnya sebagai wakil rakyat yang tidak mengenal periode keanggotaan DPR. Penantian panjang akan hadirnya suatu institusi yang nantinya betul – betul mandiri dan berwibawa untuk memberantas korupsi, rupanya sudah ada titik terang karena Panitia Seleksi pembentukan KPK sudah dibentuk pemerintah. Kehadiran lemabaga baru ini tidak lepas dari intensitas korupsi yang sudah tergolong kejahatan luar biasa dan melanggar hak – hak sosial rakyat. Meskipun pembentukan KPK telah melewati batas waktu menurut pasal 43 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 (yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) bahwa paling lambat dua tahun sejak UU ini berlaku (18 Agustus 1999) dibentuk KPK, namun tidak membawa harapan baru dalam memberantas korupsi yang sudah mengakar. Seandainya pemerintah dan aparat hukumnya maupun memberantas korupsi sesuai dengan harapan rakyat, tentu kita tidak membutuhkan lembaga baru untuk memberantas korupsi.
Terdapat lima wewenang KPK yyang diatur dalam pasal 7 UU KPK yaitu antara lain :
1. Mengkoordinasikan penyelidikan dan penuntutan korupsi.
2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan korupsi.
3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan korupsi kepada instansi yang terkait.
4. Melaksanakan dengar pendapat dan pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi.
5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan korupsi.
KPK juga berwenang (Pasal 8 ayat 2) mengambil alih penyelidikan atau penntutan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan. Oleh karena itu, kepolisian atau kejaksaan yang tengah menyidik atau menuntut suatu perkara korupsi tadi diminta oleh KPK untuk ditangani, wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara, dan dokumen lainnya kepada KPK (Pasal 8 ayat 3). Pengamblan itu dilakukan bila ada laporan warga masyarakat mengenai tindak korupsi yang ditindaklanjuti, atau proses penanganannya berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan dapat dipertanggung jawabkan.
Kenyataan yang terjadi saat ini adalah para pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang tidak sesuai dengan kejahatannya. Hal tersebut dikarenakan karena kurang tegasnya hukum yang ditegakkan. Masih ada kegiatan suap – menyuap di atas meja hijau.dan bahkan kasus terbaru adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga terlibat dalam tindakan korupsi. Keadilan di Indonesia saat ini sudah dapat diperjualbelikan. Kejahatan korupsi sangat sulit untuk diberantas, karena korupsi yang telah terjadi di Indonesia merupakan korupsi yang dilakukan secara berjamaah, serta pelakunya sudah melibatkan badan hukum Indonesia. Hal ini yang sangat menyulitkan pemerintah dalam memerangi tindakan korupsi di Indonesia.
Solusi Pemerintah.
Kasus korupsi yang merupakan makanan sehari – hari pemerintah. Meskipun telah banyak cara yang telah dilakukan, namun korupsi tetap saja ada di seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Pemerintah telh bersikeras menangani kasus korupsi di negera kita ini. Yang salah satunya dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi yang kita kenal KPK. Pada awal pembentukan KPK ini dapa menjalankan tugasnya dengan baik. Namun, baru – baru ini KPK membuat sebuah kasus penyuapan terhadap kasus korupsi. Pemerintah pastinya tidak tinggal diam dengan hal ini. Kemudian pemerintah mengusut tuntas tentang kebenaran ini.
Solusi lai dari pemerintah adalah dengan mempercayakan posisi penting dalam pemerintahan yang dipercayainya mempunyai kemampuan dan kejujuran dalam memerintah. Serta pemerintah telah memberikan beberapa kenaikan gaji pada pegawai negeri sipil guna mengurangi hasrat untuk melakukan korupsi. Selain itu pula pemerintah denagn serius mengusut kasus korupsi hingga tuntas berapa pun itu dana korupsi yang telah dilakukannya. Dan adanya hukum tegas bagi pelaku korupsi atau yang dikenal dengan koruptor.
Solusi Masyarakat.
Penanganan korupsi tidak cukup dilakukan oleh pemerintah atau petinggi negara dan KPK. Namun masyarakat yang baik dengan rasa nasionalisme yang tinggi patut membantu dalam kegiatan pemberantasan korupsi. Telah banyak kegiatan aksi demo kepada pemerintah melaui LSM yang ada. Dan masyarakat juga sering mengingatkan pada pemerintah melaui aksinya dengan menegakkan hukum kepada tindak korupsi. Terutama korupsi yang terjadi di daerah masing – masing dan korupsi di pemerintah pusat. Korupsi tidak hanya terjadi di pemerintah pusat, namun pemerintahan daerah banyak tindakan korupsi. Memang tidak banyak masyarakat yang sadar akan keberadaan korupsi, bahkan dari masyarakat itu sendiri pelaku korupsi yang terjadi. Namun, pengertian dan tingkat pengetahuan terhadap perrekonomian harus di tingkatkan dilapisan masyarakat agar masyarakat tidak ikut serta dalam pelaku korupsi terutama masyarakat kecil. Kebanyakan yang terjadi adalah mereka masyarakat kecil sebagai pelaksana tindakan korupsi yang telah di instruksikan oleh pejabat pemerintah yang hendak melakukan tindakan korupsi.
Solusi Mahasiswa.
Tidak hanya lapisan masyarakat juga yang ikut menjaga perekonomian di negara kita ini. Mahasiswa yang selama ini terkenal dengan aksinya untuk mendemo pemerintah segala permasalahan di negara kita ini. Mahasiswa sering kali mendemo para pelaku korupsi dan tak jarang apabila pemerintah tidak merespon, maka tindakan anarkis dilakukannya. Aksi mahasiswa tidak hanya dilakukan oleh mahsiswa bidang ekonomi saja, namun semua mahasiswa ekonomi dan taknik ikut serta dalam mengingatkan pemerintah dalam korupsi. Solusi lain yang telah dilakukan adalah menumbuhkan kesadaraan saat dibangku kuliah akan kerugian dari tindakan korupsi serta akibat keseimbangan ekonomi yang tejadi apabila korupsi terjadi. Mahasiswa harus mampu mengevaluasi kegiatan pemerintahan yang tejadi, karena mahasiswa merupakan agen perubahan yang mudah-mudahan perubahan yang baik bagi negara kita ini.
Langganan:
Postingan (Atom)
Cover Buletin KAMMI Ende
Media Tarbiyah Tsaqafiah